Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Basri Sangadji, Semy Charter Refra alias Semy Key, Emang Refra alias Kupas, Rais Texas alias Subur, dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.Sebelumnya JPU yang diketuai Nur Hasan Ridwan menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 10 tahun. Alasannya, ketiga terdakwa hanya pelaku saja karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat.Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Eddy Joenarso dalam sidang di aula Polres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya, Kamis (2/6/2005), menyatakan, ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, dan menguasai, membawa dan mempergunakan senjata penikam atau penusuk yang dilakukan secara bersama-sama.Hal-hal yang menjadi pertimbangkan majelis hakim, kata Eddy, ketiga terdakwa ini memberikan keterangan yang terkesan menutup-nutupi keterlibatan orang lain. Selain itu, sikap dan perbuatan terdakwa terkesan main hakim sendiri dan menimbulkan dampak keresahan bagi kehidupan masyarakat.Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki sikapnya di kemudian hari, sering terjadi peristiwa pidana yang melibatkan kelompok Basri dan kubu Key yang tidak ditangani dengan baik.Perbuatan terdakwa ini, menurut Eddy, sesuai dengan dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut majelis hakim, dakwaan kesatu primer yaitu pasal 340 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karenanya, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut.Vonis yang ditetapkan mejelis hakim ini tampaknya tidak terlalu mengejutkan bagi ketiga terdakwa. Tidak ada reaksi yang berlebihan dari ketiganya saat vonis tersebut dibacakan. Bahkan, mereka terkesan sangat tenang dan percaya diri.Usai pembacaan vonis, majelis hakim sempat menawarkan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mengenai hal ini, salah satu penasihat hukum ketiga terdakwa, Gusti Randa, menyatakan, akan mempergunakan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Nur Hasan Ridwan.Sperti biasanya, sidang kasus Basri Sangadji ini tidak terlalu banyak dihadiri kedua kubu yang berseteru. Dari kubu Key hanya terlihat tujuh orang saja. Sedangkan dari kubu Basri memilih duduk-duduk di halaman Polres Jaksel. Praktis, ruang sidang hanya dipenuhi aparat keamanan dan wartawan saja.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini