"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 sebanyak 50 RUU yang terdiri dari 44 RUU luncuran Prolegnas Prioritas tahun 2017 dan 5 RUU usulan baru (4 RUU usulan DPR dan 2 RUU usulan pemerintah)," seperti tertera pada keterangan resmi Baleg dan ditandatangani oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Wakil Ketua Perancangan UU DPR RI Abdul Qadir Amir Hartono, yang diterima detikcom, Senin (20/11/2017).
Dari 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2017, 1 di antaranya telah disetujui dalam rapat Paripurna pada 25 Oktober yang lalu. RUU tersebut adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal itu, Komisi IX DPR kemudian mengusulkan dua RUU baru untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2018. Diantaranya RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dan yang kedua RUU tentang Ormas yang baru saja disahkan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi IX DPR telah mengusulkan 1 RUU baru dengan judul RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Selanjutnya, pimpinan Fraksi Partai Demokrat juga telah mengusulkan 1 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018 yaitu RUU tentang perubahan atas UU tentang penetapan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," tulisnya.
(yas/dnu)