"Untuk mengubah citra jasa penagih yang kurang baik saat ini, APPI melalui POJK No 29 (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, mewajibkan seluruh tenaga penagih untuk mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia," papar Ketua APPI Suwandi Wiratno, Selasa (21/11/2017).
Selama pelatihan tersebut, tenaga jasa penagihan akan diberikan pelatihan mengenai kode etik dan cara menarik (eksekusi) dengan benar dan sopan. Jika lulus ujian, debt collector ini akan menerima sertifikat dan kartu lulus ujian yang berlaku selama tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melakukan tindak pidana, perusahaan pembiayaan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. "Maka kartunya akan dicabut jika terbukti oleh pengadilan melakukan tindak kriminal dan tidak dapat lagi bekerja di industri perusahaan pembiayaan," urainya.
Terkait mekanisme eksekusi, diakui Suwandi bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada debt collector itu sendiri juga kepada nasabah. Bahwa saat melakukan eksekusi, tenaga jasa penagihan harus membawa sertifikat fidusia, setelah sebelumnya memberikan somasi (SP) pertama hingga ketiga kalinya kepada debitur.
Sebetulnya, dalam hal mengamankan jalannya eksekusi, pihak perusahaan pembiayaan bisa meminta bantuan ke pihak Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Akan tetapi, kebanyakan perusahaan pembiayaan tidak melakukan hal itu karena proses birokrasinya yang bertele-tele.
"Makanya dengan adanya dialog di Polda Metro Jaya ini, jika memungkinkan asosiasi ini dipermudah terkait Perkap No 8/2011 itu," tandas Suwandi. (mei/dnu)