"Menurut saya, suatu keputusan last minute sekali, banyak sekali yang nggak aware dengan (Pergub) 148. Saya juga kaget itu di hari-hari terakhir ditandatanganinya. Kami sendiri masih mempelajari," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Sandi mengungkapkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI membentuk tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi. Tim tersebut nantinya akan bersinergi dengan Kadin DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengungkapkan, saat ini tim tersebut tengah menampung seluruh aspirasi stakeholder mengenai Pergub No 148 itu. Baik aspirasi dari dunia usaha, ahli tata kota, akademisi, dan elemen masyarakat.
"Sekarang lagi melihat bagaimana kita bisa menampung seluruh aspirasi dari seluruh stakeholder, bukan hanya dari dunia usaha ya, tapi juga dari ahli-ahli tata kota, juga dari akademisi, juga dari elemen masyarakat bagaimana menyempurnakan 148 ini," ujar Sandi.
Sandi sendiri mengaku baru mengetahui persoalan Pergub No 148 Tahun 2017 dari Kadin DKI.
"Jadi itu juga saya baru tahu begitu diangkat oleh teman-teman dari Kadin dan ternyata dari teman-teman di Pemprov juga belum ter-update terhadap pergub tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Kadin DKI Jakarta meminta Pergub No 148/2017 direvisi. Pergub hasil revisi dari Pergub No 224/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dinilai menyalahi aturan yang ada. (nvl/nvl)











































