Siksa PRT Indonesia, Warga Singapura Dipenjara 18 Bulan

Siksa PRT Indonesia, Warga Singapura Dipenjara 18 Bulan

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2005 13:50 WIB
Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dicambuki oleh majikan perempuannya di Singapura. Padahal penyebabnya sepele saja. Misalnya, dia mencampur handuk majikan dengan pakaian lainnya dalam mesin cuci.Namun majikan penyiksa itu kini mendapat ganjaran atas perbuatannya. Warga Singapura itu divonis hukuman 18 bulan penjara oleh pengadilan setempat.Demikian seperti diberitakan harian lokal Straits Times dan dilansir kantor berita Associated Press, Kamis (2/6/2005).Kasus penyiksaan ini bisa terungkap berkat adanya surat tanpa nama yang dikirimkan ke pihak berwajib Singapura. Dalam surat anonim itu dibeberkan penyiksaan berulang oleh Pauline Ang terhadap Liswiarti Kartono. Ang bahkan pernah menyodok kening Liswiarti dengan tongkat sampai berdarah.Ang yang baru melahirkan anak ketiganya tiga bulan lalu, berulang kali menganiaya Liswiarti sebagai hukuman atas setiap kesalahan yang dilakukan WNI malang tersebut. Penyiksaan ini berlangsung sejak tahun 2002 hingga Februari 2004.Vonis ini termasuk salah satu hukuman paling berat untuk kasus penyiksaan PRT yang dijatuhkan pengadilan Singapura sejak tahun 2001. Saat itu Ng Hua Chye dihukum penjara 18,5 tahun karena membunuh PRT asal Indonesia. Dia terbukti bersalah telah mencekik dan memukul pembantunya dengan palu serta menyiramkan air panas ke tubuhnya.Lebih dari 140 ribu PRT, kebanyakan dari Indonesia dan Filipina, bekerja di Singapura yang dikenal sebagai salah satu negara Asia Tenggara yang makmur. (ita/)


Berita Terkait