Adiguna Diizinkan Operasi Tumor

Adiguna Diizinkan Operasi Tumor

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2005 13:50 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penembakan Rudy Natong, Adiguna Sutowo akan menjalani operasi tumor di hidungnya di RS MH Thamrin, Jumat (3/6/2005). Adiguna akan divonis 16 Juni 2005.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Liliek Mulyadi mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan Ketetapan majelis hakim No. 273/PP/2005/PN Jakpus. "Memberi izin kepada terdakwa Adiguna Sutowo untuk berobat atau melakukan operasi dan rawat inap sejak 2 Juni hingga 6 Juni 2005 dengan pengawalan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama dirawat, penahanannya dibantarkan," kata Liliek di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (2/5/2005).Mendengar putusan hakim itu, wajah Adiguna yang mengenakan batik warna coklat ini tampak sumringah.Permohonan operasi diajukan kuasa hukum Adiguna Sutowo yang dikomandani M Assegaf dan RS MH Thamrin pada 31 Mei 2005. Dalam surat itu, Adiguna diharapkan dapat dioperasi Jumat (3/5/2005) besok dan menjalani rawat inap satu hari sebelum dioperasi.Pembacaan DuplikSidang Adiguna yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, molor selama satu setengah jam. Sidang yang mengagendakan pembacaan duplik baru dimulai pada pukul 11.30 WIB.Duplik dari kuasa hukum Adiguna dibacakan secara bergilir. Kuasa hukum Adiguna menilai replik yang sudah dibacakan penuntut umum tidak berhasil membantah secara menyakinkan apa yang disampaikan dalam pledoi penasihat hukum.Kuasa hukum Adiguna juga menilai ada dua hal pokok, yaitu hal yang tidak dibantah oleh penuntut umum dan hal yang perlu dipertegas oleh penuntut umum.Hal yang perlu dipertegas antara lain pertentangan antara keterangan saksi, kepemilikan kartu debit BCA dan alasan keributan yang menjadi causa penembakan.Sedangkan, hal yang tidak dibantah adalah penemuan peluru, penguasaan pistol selama berhari-hari dan penemuan peluru yang sudah dibuang saksi Wewen.Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (16/6/2005). (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads