"Ada lagi Anda sempat singgung ada permintaan Saudara Andi Narogong supaya Dirjen pada waktu itu diganti saja dengan Saudara Irman?" tanya hakim kepada Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Menurut Nazaruddin, hal itu diketahuinya dari apa yang disampaikan mantan anggota DPR Mustokoweni (almarhumah). Saat itu Irman (eks Dirjen Dukcapil/terdakwa kasus e-KTP) dianggap lebih bisa diajak kompromi terkait proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyatakan Andi meminta Irman menjabat Dirjen Dukcapil karena sudah kenal dekat. Nazaruddin pun mendengar langsung permintaan tersebut.
"Iya, permintaan Mustokoweni supaya program ini jalan, Pak Andi minta supaya yang dekat dia," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Rasyid tidak mau menjalankan program proyek e-KTP. Oleh sebab itu, Andi meminta Rasyid diganti oleh Irman.
"Iya, waktu itu Pak Rasyid sempat tidak mau jalankan katanya," ucap Nazaruddin.
Namun hakim mengaku heran dengan permintaan tersebut. Sebab, Andi bukan salah satu pejabat negara yang meminta pergantian Dirjen Dukcapil.
"Apa bisa orang luar seperti itu meminta supaya ganti pejabat begitu?" tanya hakim.
"Waktu itu permintaan itu disampaikan Bu Mustokoweni, terus kita turut ketemu sama Pak Mendagri, ketemu disampaikan nggak lama kemudian Pak Irman jadi," jawab Nazaruddin. (fai/dhn)











































