"Banyak sekali orang yang memakai kursi roda tidak boleh solat jumat di depan, padahal dia berangkat solat jam 10 ingin dapat pahala besar tapi disuruh solat di belakang, dan ada juga yang tuna rungu harus disediakan bahasa isyarat saat beribadah seperti khotbah agar dapat paham," ujar KH Said di Gedung PBNU Jl. Kramat raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Sementara itu Ketua Panita Munas Alim Ulama PBNU Robikin Emhas mengatakan disabilitas adalah karunia dari Tuhan. Untuk itu sudah waktunya pemerintah memberi akses bagi penyandang disabilitas di tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robikin menyebut pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan adanya bersamaan hak dan kedudukan yang setara bagi seluruh warga Indonesia. Semuanya setara dalam hukum dan pemerintahan.
"Termasuk juga kaum difabel, harusnya punya keudukan yang sama. Maka akses-akses di tempat publik termasuk akses di tempat beribadah apapun agamanya, harus dijamin oleh negara," jelas Robikin. (nvl/nvl)











































