"Agus Tato terpaksa ditembak dengan melumpuhkan di bagian kakinya. Karena saat akan ditangkap dia membawa batu besar dan membahayakan petugas," kata Kepala Rutan Rengat Bejo Sukirman kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Menurut Bejo, status napi Agus akan bebas 10 hari lagi setelah menjalani masa hukuman 3 tahun dalam kasus pencurian. Karena waktu hukuman sudah akan berakhir, Agus pun dijadikan tahanan pendamping (tamping).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Bejo, Agus diperkirakan kabur sekitar pukul 09.00 WIB. Namun petugas baru menyadari sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menyapu, Agus tak kunjung kembali.
"Lantas dilakukan pencarian. Petugas kita mengecek ke rumahnya masih di Kab Inhu ini. Dan ternyata benar, Agus berada di rumahnya," kata Bejo.
Petugas sebenarnya sudah melakukan tindakan persuasif. Tapi Agus tak juga mau menyerahkan diri.
"Akhirnya terpaksa dilumpuhkan," kata Bejo.
Lantas apakah Agus akan tetap dibebaskan 10 hari lagi walaupun sempat kabur?.
"Iya, kita akan tetap bebaskan dia," tutup Bejo. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini