Ramai Meme Novanto, Menkominfo: Masak Saya Larang?

Ramai Meme Novanto, Menkominfo: Masak Saya Larang?

Denita Br Matondang - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 17:20 WIB
Menkominfo Rudiantara (detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta - Masyarakat terus menghujani tersangka Kasus e-KTP Setya Novanto lewat meme bernada sinis. Bahkan pengacaranya, Fredrich Yunadi, sudah melaporkan masyarakat yang menghina Novanto.

Tetapi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memandang meme itu sebagai bagian dari ekspresi masyarakat atas sikap Novanto.

"Kalau itu, menurut saya, ya itu ekspresi dari masyarakat," kata Rudiantara di gedung Kemenko Pulhukam, Jalan Merdeka Barat, Senin (20/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Rudiantara mengatakan tak bisa melarang masyarakat berekspresi melalui meme, termasuk meme bernada satire. Ekspresi masyarakat, kata Rudi, adalah perasaan sosial masyarakat atas sesuatu.

"Ya itu susah saya bilang karena ekspresi dari masyarakat dan ekspresi dari perasaan sosial masyarakat, masak saya larang," kata Rudiantara.




Rudiantara juga mengkritik soal potensi tindak pidana bagi masyarakat yang menyebarkan meme itu. Menurutnya, harus ditelusuri apakah ada potensi pencemaran baik di dalamnya atau tidak.

"Begini, pidananya di mana dulu? Karena Pasal 27 ayat 23 (UU ITE) pencemaran nama baik juga sekarang hukumannya sudah di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa lagi orang ditahan karena harus ada delik aduan dulu," ucap Rudi. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads