Praperadilan Walkot Batu, Hakim Bacakan Putusan Besok Selasa

Praperadilan Walkot Batu, Hakim Bacakan Putusan Besok Selasa

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 16:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan pun akan dibacakan pada Selasa (21/11) besok.

"Jadi masing-masing telah membacakan kesimpulan dan bukti-bukti. Putusan rencananya akan kami bacakan besok jam 16.00 WIB sore," kata hakim tunggal R Iim Nurohim dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Di awal sidang, baik tim biro hukum KPK maupun tim kuasa hukum Eddy telah mengajukan bukti tambahan. Kedua kubu yakin dapat memenangi praperadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyatakan proses penetapan tersangka pada Eddy sah karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh di tahap penyelidikan. Bukti permulaan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan surat tanda penerimaan barang atau uang. Salah satu buktinya, yakni bukti penyadapan atau rekaman komunikasi antara Filipus dan Eddy

"Bukti-bukti permulaan tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain. Bahkan pemberi suap Filipus Djap telah mengakui (bukti termohon T-9, T 31, T 66) terkait pemberian sejumlah uang kepada pemohon sejumlah Rp 200 juta sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari nilai kontrak pengadaan Meubel kantor Wali Kota Batu tahun anggaran 2017 dengan anggaran Rp 5,2 miliar," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads