"SH ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/03/II/2016/Sek Geumpang tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Penangkapan SH dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Pidie dibantu personel Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diciduk di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten, Aceh Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Usai kejadian, polisi membentuk tim dan memburu pelaku.
Setelah hampir dua tahun buron, akhirnya SH dapat diciduk. Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita satu buah palu, satu batang besi pelor dan satu sangkur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mahliadi. (asp/asp)











































