"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (20/11/2017).
Usai pembacaan putusan, Andi Alim Bahri menolak di foto saat sejumlah wartawan mengarahkan kameranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Rubaini Pasigai ditemui usai sidang mengatakan tak puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis klienya 1 tahun kurungan penjara. Menurutnya semua lampiran pembelaan yang di lampirkan dalam pembelaan hanya satu di pertimbangkan.
"Kami tidak puas yang dengan putusan majelis hakim, masa hanya satu lampiran pembelaan yang di pertimbangkan," katanya.
Terkait dengan langkah banding yang di berikan oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap.
"Kita liat saja nanti, mau dirembukkan dulu dengan tim hukum, apakah banding atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Hajar Aswad mengatakan pelaku terbukti berdasarkan UU Tipikor. Namun JPU menilai putusan hakim terlalu ringan sehingga akan mengambil langkah banding.
"Sudah terbukti berdasarkan pasal 3 ya, putusan ini terlalu ringan dari tuntutan, kemungkinan kami akan ambil langkah banding," katanya.
Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri di vonis 1 tahun penjara subsider 1 bulan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, dari tuntutan semula 2 tahun 6 bulan.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 130 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta. (asp/asp)











































