PN Bekasi Bebaskan Pelaku Tawuran di Jatibening

PN Bekasi Bebaskan Pelaku Tawuran di Jatibening

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 15:37 WIB
Foto: Jubir PN Bekasi, Suwarsa (Edo-detikcom)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan terdakwa tawuran Indra Lesmana (19) di Jatibening, Kota Bekasi. Bukti yang diajukan tidak kuat menjerat terdakwa.

Peristiwa tawuran di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, terjadi Sabtu (11/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Edi Gilang Febriyanto (17) meninggal dunia dan Abigail alias Abi (16) luka bacok akibat tawuran itu.

Polisi menangkap Indra Lesmana alumi SMK Bina Insan Kamil, Senin (13/3). Kasus berlanjut ke meja hijau, Indra didakwa pasal alternatif UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa ditahan di rutan Polres Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, majelis hakim tidak melihat keterkaitan Indra sebagai pelaku tawuran. Majelis menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Amar putusan, membebaskan terdakwa oleh dakwaan dan memerintah segera bebas," ujar Jubir PN Bekasi, Suwarsa dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).

Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat unsur dakwaan tidak terbukti. Fakta persidangan tidak mendapati saksi yang melihat langsung kejadian.

"Barang bukti video tidak ada terdakwa di dalam video tersebut, Dan di dalam video tidak ada celurit seperti diajukan penuntut umum, yang ada parang," kata Suwarsa.

Suwarsa mengatakan atas putusan majelis hakim, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk kasasi.

"Saya belum mengetahui upaya hukum kasasi, itu bisa di cek ke bagian administrasi umum," pungkas.

(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads