Kasus Setya Novanto, Pengusaha Made Oka Kembali Diperiksa KPK

Kasus Setya Novanto, Pengusaha Made Oka Kembali Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 15:28 WIB
Kasus Setya Novanto, Pengusaha Made Oka Kembali Diperiksa KPK
Made Oka Masagung (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memeriksa pengusaha Made Oka Masagung untuk kasus korupsi proyek e-KTP. Penyidik KPK menggali informasi yang diketahui pengusaha ini terkait Novanto, yang kini berstatus tersangka.

Made Oka tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) pukul 14.10 WIB. Lelaki berkacamata ini menggunakan kemeja putih yang terbalut jaket biru dongker.

Begitu datang, dia langsung menuju meja resepsionis, kemudian duduk di ruang tunggu. Pada pukul 14.33 WIB, dia naik ke ruang penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan, Senin (20/11).

Dalam daftar agenda pemeriksaan hari ini, KPK tidak mencantumkan nama saksi yang sedianya akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Terkait kasus e-KTP, hanya 3 saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang tertulis. Salah satunya istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Dalam persidangan, jaksa pada KPK menggali hubungan pengusaha Made Oka Masagung dengan Ketua DPR Setya Novanto. Salah satunya awal perkenalan Made Oka dengan Setya Novanto.

Made Oka mengaku mengenal dekat Setya Novanto saat di PT Gunung Agung. Saat itu, Setya Novanto menjabat salah satu direktur dan dirinya menjabat komisaris.

"Waktu dia (Novanto) menjabat Direktur PT Gunung Agung," kata Made Oka saat sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (10/11).

Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads