"Nanti kalau dari hasil pemeriksaan butuh keterangan Setya Novanto sebagai saksi, nanti kita koordinasikan dengan KPK karena yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tahanan KPK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Argo mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan Fortuner tersebut akan digelar oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi akan mencocokkan hasil olah TKP dengan keterangan saksi dan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini, kata Argo, penyidik tidak menemukan adanya kejanggalan dari insiden tersebut. Polisi menilai kejadian itu murni kecelakaan, bukan sebuah rekayasa.
"Sampai sekarang belum menemukan (kejanggalan), karena kita berdasar keterangan saksi dan alat bukti itu murni kecelakaan," sambung Argo.
Sementara itu, saat ditanya apakah Novanto mengenakan sabuk pengaman ketika kecelakaan terjadi, Argo menyebut pihaknya tidak melakukan pendalaman ke arah situ.
"Yang kita tanyakan sesuai Pasal 310 jo 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu karena sopir ini sedang menyetir menggunakan HP dan menyebabkan orang luka, itu unsur yang kita tanyakan di situ," ucap Argo. (mei/dhn)











































