Polisi: Setya Novanto Bisa Diperiksa Jadi Saksi soal Kecelakaan

Polisi: Setya Novanto Bisa Diperiksa Jadi Saksi soal Kecelakaan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 14:57 WIB
Polisi: Setya Novanto Bisa Diperiksa Jadi Saksi soal Kecelakaan
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto ketika mengalami kecelakaan. (Istimewa/detikcom)
Jakarta - Polisi belum bisa menyimpulkan kecepatan mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO yang mengalami kecelakaan ketika membawa Setya Novanto. Polisi bisa saja memeriksa Ketua DPR itu untuk mengetahui kronologi kecelakaan tersebut.

"Nanti kalau dari hasil pemeriksaan butuh keterangan Setya Novanto sebagai saksi, nanti kita koordinasikan dengan KPK karena yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tahanan KPK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Argo mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan Fortuner tersebut akan digelar oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi akan mencocokkan hasil olah TKP dengan keterangan saksi dan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita gelar hasil olah TKP ini berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa maupun dengan tersangka," imbuh Argo.

Sementara ini, kata Argo, penyidik tidak menemukan adanya kejanggalan dari insiden tersebut. Polisi menilai kejadian itu murni kecelakaan, bukan sebuah rekayasa.

"Sampai sekarang belum menemukan (kejanggalan), karena kita berdasar keterangan saksi dan alat bukti itu murni kecelakaan," sambung Argo.

Sementara itu, saat ditanya apakah Novanto mengenakan sabuk pengaman ketika kecelakaan terjadi, Argo menyebut pihaknya tidak melakukan pendalaman ke arah situ.

"Yang kita tanyakan sesuai Pasal 310 jo 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu karena sopir ini sedang menyetir menggunakan HP dan menyebabkan orang luka, itu unsur yang kita tanyakan di situ," ucap Argo. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads