Pungli Water Sport Benoa Tembus Rp 24 Miliar!

Pungli Water Sport Benoa Tembus Rp 24 Miliar!

Prins David Saut - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 14:37 WIB
Berbagai ragam permainan di water sport Benoa (david/detikcom)
Denpasar - Beragamnya permainan wahana water sport di Benoa, Bali menjadi pilihan wisawatan lokal maupun asing. Sayangnya, kerap ditemui pungli di sana-sini. Polisi bertindak dan menemukan dugaan pungli mencapai Rp 24 miliar per tahun.

Dari kasus ini, Polda Bali mengarah penyidikan kepada Bendesa Adat atau Kepala Desa Tanjung Benoa, inisial IMW.

"Tersangkanya kan dulu baru KR yang memungut. Setelah penyelidikan dan hasil gelar perkara, tersangka menjadi 5 orang. Antara lain bendesa adatnya sendiri, IMW, jadi tersangka utama," kata Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso di kantornya, Jalan Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (20/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IMW berperan sebagai aktor intelektual. Sedangkan tersangka lainnya, Wakil Bendesa Adat Tanjung Benoa IMS, Ketua Penggali Potensi Desa Adat Tanjung Benoa IKS dan pengurus lainnya bernama IWK. Total tersangka bersama KR adalah 5 orang.

"Ini secara bertahap mereka kita mintai keterangan, dan pada 25 Oktober 2017 lalu, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebanyaj 79 orang," ujar Sugeng.

Penyidikan menilai IMW memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri melalui pungutan liar berkedok sumbangan 'sukarela' untuk desa adat. Ditambah, IMW tak bisa mempertanggungjawabkan hasil pungutan tersebut yang berkisar Rp 24 miliar per tahun sejak Desember 2015.

"Hasil pungli katanya untuk kesejahteraan masyarakat desa tapi kenyataannya dia tidak bisa mempertanggungjawabkan. Jadi diduga diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri," ucap Sugeng.

"Total uang yang terkumpul tiap tahun Rp 24 miliar. Sudah berjalan dari akhir Desember 2015 efektifnya. Diduga (hasil pungli) banyak dipakai perorangan antar pengurus (desa) mereka. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan ke mana dana itu," papar Sugeng.

Kasus ini menjadi polemik antar pengusaha watersport di Tanjung Benoa dengan masyarakat adat desa. Namun sumbangan desa itu dibebankan secara wajib dan jika tak membayar maka mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari sejumlah oknum.

"Pengusaha (watersport) di sana ada yang berani menolak dan ada yang tidak. Yang menolak itu diganggu terus dan akhirnya melapor. Pembentukan aturan adat itu ada aturannya dan dia (IMW) buat sendiri," ungkap Sugeng.

"Dana desa sudah diterima dari negara, sumbangan itu tidak mengikat dan hibah. Itulah indikasinya penyimpangan ini. Korbannya 24 perusahaan water sport di Benoa" pungkas Sugeng. (vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads