Tanpa STNK-BPKB, Camry Rampasan Koruptor Dilelang KPK Rp 228 Juta

Tanpa STNK-BPKB, Camry Rampasan Koruptor Dilelang KPK Rp 228 Juta

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 14:20 WIB
Tanpa STNK-BPKB, Camry Rampasan Koruptor Dilelang KPK Rp 228 Juta
Toyota Camry yang dilelang KPK (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - KPK kembali melelang barang rampasan dari beberapa kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya yang menarik yaitu Toyota Camry tahun 2014 yang dilelang dengan nilai limit Rp 228 juta, tapi tanpa surat lengkap.

"Ya, pada waktu penyitaan bukti kepemilikan tidak dapat ditemukan oleh penyidik," ujar anggota panitia lelang barang rampasan KPK, Leo Sukoto Manalu di Gedung KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Toyota Camry 2.5V yang dilelang itu keluaran tahun 2014. Mobil berpelat nomor polisi T 1983 itu dinilai Rp 228 juta, tapi sayangnya tidak ada STNK dan BPKB mobil itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, menurut Leo, pemenang lelang tidak perlu mengkhawatirkan perihal ketidaklengkapan surat kendaraan. Nantinya KPK akan memberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai bukti awal sah kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Tapi tidak usah khawatir kepada para peminat. Kepada para pemenang (lelang) nanti akan diberikan Risalah Lelang," papar Leo meyakinkan.

Selain kendaraan bermotor, barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, perhiasan, dan barang seni. Barang-barang ini merupakan akumulasi barang rampasan KPK dari 6 putusan pengadilan tindak pidana korupsi.


Pelelangan rencananya akan dilakukan pada Jumat (24/11) mendatang di 3 lokasi berbeda. Untuk barang-barang seni berupa lukisan akan digekar di Rumah Jalan H Saidi I nomor 23, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Kemudian barang-barang elektronik dan perhiasan akan digelar di Gedung KPK Merah-Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara itu, pelelangan seluruh kendaraan bermotor dilakukan di Gedung KPK C1.

Untuk mengikuti pelelangan, hanya perlu memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Segala syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di alamat tersebut. Info lebih lanjut juga dapat dilihat di laman kpk.go.id. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads