Disorot DPRD, Ini Penjelasan Anies soal Payung Hukum Rumah DP Rp 0

Disorot DPRD, Ini Penjelasan Anies soal Payung Hukum Rumah DP Rp 0

Marlina Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 14:12 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota. (Marllinda/detikcom)
Jakarta - Program rumah DP Rp 0 disorot fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta saat penyampaian pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD pekan lalu. Soratan itu mulai dari payung hukum, implementasi, hingga skema penyediaan.

Menanggapi itu, Anies menjelaskan program DP Rp 0 bertujuan memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan bagi masyarakat penerima manfaat. Sasarannya difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah serta memenuhi kriteria kepemilikan rumah susun sederhana milik (rusunami).

"Program DP Rp 0 bertujuan memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan bagi masyarakat penerima manfaat di Provinsi DKI Jakarta yang sasarannya difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah serta memenuhi kriteria kepemilikan rumah susun sederhana milik," kata Anies saat menyampaikan tanggapan materi dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anies menyampaikan implementasi Program DP 0 Rupiah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio loan to value untuk pembiayaan Program Perumahan Pemerintahan Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Anies juga menyampaikan skema penyediaan rumah DP Rp 0 yang nantinya akan ditempuh oleh pemerintah. Pertama, melalui pembangunan rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI.

"Dua, melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Anies.

Ketiga, dengan melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan, secara rata-rata 70% diperuntukkan bagi komersial dan 30% diperuntukkan bagi MBR. Selain itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP Rp 0 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. PDIP menyoroti soal payung hukum program rumah DP Rp 0.

"Terkait dengan 4 program tersebut, Fraksi PDIP perlu penjelasan Gubernur dan dengan pertanyaan apakah program rumah DP Rp 0 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan tentang perbankan? Dan jika terjadi macet angsurannya menjadi beban siapa?" tutur anggota DPRD DKI Jakarta William Yani dalam rapat di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/11). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads