MKD: Jika Ingin Geledah DPR, KPK Harus Izin dan Didampingi

MKD: Jika Ingin Geledah DPR, KPK Harus Izin dan Didampingi

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 13:26 WIB
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Lukita/detikcom
Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika KPK ingin menggeledah ruang kerja Setya Novanto di DPR harus izin ke MKD. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang MD3.

"Belum ada tuh (laporan penggeledahan MKD), belum ada permintaan izin dan kalau menurut UU MD3 ya harus ada izin dari MKD dan didampingi MKD," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).


Jika KPK tetap menggeledah ruangan Setya Novanto tanpa izin MKD. Maka MKD akan memberi warning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita nanti warning saja kan sesuai undang-undang harus begitu, nggak bisa. Tapi yang sudah-sudah biasanya kan KPK kalau mau melakukan itu pasti koordinasi dengan kita," kata Dasco.


Sebelumnya Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka. Ketua DPR itu kini disebut lebih kooperatif.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN (Setya Novanto) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (20/11). (lkw/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads