Polisi Panggil Pihak Toyota Terkait Kecelakaan Mobil Setya Novanto

Polisi Panggil Pihak Toyota Terkait Kecelakaan Mobil Setya Novanto

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 11:35 WIB
Foto: Lokasi kecelakaan Setya Novanto. (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Polisi masih mengecek mobil Toyota Foruner B 1733 ZLO yang mengelami kecelakaan ketika ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto. Polisi hari ini memanggil pihak Agen Pemegang Merek (APM) Toyota terkait kecelakaan tersebut.

"Saksi ahli dari Toyota sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, agenda (pemeriksaan) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (20/11/2017).


Argo mengatakan pemeriksaan pihak Toyota untuk mengetahui kondisi mekanik dari mobil Fortuner tersebut. "Yang tahu spesifikasi tentang mobil Toyota," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil ketika mengalami kecelakaan itu. Namun, berdasarkan keterangan Hilman Mattauch, wartawan yang menyopiri mobil tersebut, kecepatan mencapai 70 Km/jam.

"Kalau menurut keterangan Hilman (kecepatan mobil) sekitar 70-an Km/jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Jumat (17/11).

Polisi memiliki alat untuk menghitung berapa kecepatan mobil yang terlibat dalam sebuah kecelakaan. Salah satu parameter untuk pengukuran kecepatan kendaraan itu dilihat dari bekas jejak rem.

Tapi, polisi tidak menemukan bekas jejak rem di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil tersebut. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads