"Saksi ahli dari Toyota sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, agenda (pemeriksaan) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (20/11/2017).
Argo mengatakan pemeriksaan pihak Toyota untuk mengetahui kondisi mekanik dari mobil Fortuner tersebut. "Yang tahu spesifikasi tentang mobil Toyota," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut keterangan Hilman (kecepatan mobil) sekitar 70-an Km/jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Jumat (17/11).
Polisi memiliki alat untuk menghitung berapa kecepatan mobil yang terlibat dalam sebuah kecelakaan. Salah satu parameter untuk pengukuran kecepatan kendaraan itu dilihat dari bekas jejak rem.
Tapi, polisi tidak menemukan bekas jejak rem di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil tersebut. (mei/idh)