Pantauan detikcom di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017), PPPI mendaftar di KPU pukul 10.46 WIB.
Tampak mobil yang membawa dokumen datang terlebih dahulu di halaman kantor KPU. PPPI membawa 3 boks yang berisi surat-surat dan dokumen syarat pendaftaran partainya ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran PPPI Diterima oleh Ketua Koordinator tim penerima dokumen Susilo Hadi. Sedangkan dari pihak PPPI diserahkan oleh Ketua organisasi kaderisasi dan keanggotaan (OKK), Bahtiar.
PPPI merupakan satu dari 9 partai yang diizinkan kembali untuk mendaftar setelah gugatannya diterima Bawaslu. KPU menjadwalkan pendaftaran ulang 9 parpol hari ini hingga pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk melakukan pengisian sipol. Dan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi hingga tanggal 27 November 2017.
Baca juga: KPU Sosialisasikan Sipol |
![]() |
Sembilan parpol yang diterima gugatannya adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
(rvk/rvk)