"Karena ini pimpinan kolektif kolegial tidak terganggu, tapi tak bisa dipungkiri memang agak terganggu secara pencitraan. Cuma PKB nggak bisa berbuat banyak," ujar Ketua F-PKB Ida Fauziah saat dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2017).
Ida mengembalikan sepenuhnya kepada Fraksi Golkar untuk mengganti Novanto dari Ketua DPR. Begitu pula soal dugaan pelanggaran etik. Ida menyerahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk bersikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.
Setelah dirawat selama 3 hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, Minggu (19/11). Pada dini hari tadi, Ketua DPR tersebut dipindahkan ke Rutan KPK.
Novanto sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta, pada Kamis (16/11). Dia kemudian dirujuk ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.
Baca juga: Foto-foto Setya Novanto Ditahan KPK |
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dkp/elz)