"Dari enam orang yang kami amankan, dua orang di antaranya masih di bawah umur dan satu orang nenek yang sudah lanjut usia," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Senin (20/11/2017).
Enam orang kurir yang diamanakan ini masing-masing, nenek SK (73), anak, AM (18), SU (25), ASP (23), dan TH (42).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus ini bermula dari pihak pihak Bea cukai Makassar yang menemukan kiriman barang yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan kontrol pengiriman ke tujuannya.
"Tim kami bersama dengan petugas Bea Cukai dan dibantu PT Pos Indonesia melakukan control delivery dengan alamat Jl Rappokalling Raya, Makassar atas nama salah satu tersangka ini," tutur Dicky.
Dari penangkapan itu, aparat melakukan pengembangan sampai kepada terpidana mati di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Informasinya, barang itu milik seseorang yang dipanggil dengan nama Bos di Lapas Nusakambangan," paparnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar pil haram ini. (asp/asp)











































