"Iya sekarang (hari ini)," ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin ketika dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2017).
Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus tersebut, terakhir penyidik KPK memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi. Nama Widdi pun telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong.
Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Ditahan KPK |
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD 4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)











































