Sebaiknya, Corby Tidak Diserahkan ke Australia
Kamis, 02 Jun 2005 11:21 WIB
Jakarta - Pengiriman bubuk putih yang diduga bakteri anthrax ke Kedubes RI di Canberra diyakini sebagai respons atas hukuman 20 tahun penjara untuk Schapelle Corby. Dengan kejadian itu, sebaiknya pemerintah Indonesia tidak gegabah menyerahkan Corby ke Australia. "Sebaiknya jangan. Lebih baik Corby menjalani hukumannya di Indonesia," kata anggota Komisi III DPR Agus Purnomo dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/6/2005). Menurut Agus, bila sampai Corby diserahkan ke Australia dengan skenario pertukaran tahanan, maka dampaknya bagi Indonesia akan negatif. Setidaknya ada dua dampak yang terjadi bila sampai Corby diserahkan ke Australia. Pertama, Bali akan tetap menjadi peredaran narkoba internasional, bahkan akan bisa meningkat. Kedua, orang tidak akan jera untuk memasukkan narkoba, terutama jenis heroin dan mariyuana ke Indonesia. Agus menilai, Bali merupakan sentral dari peredaran narkoba di Indonesia yang diselundupkan dari luar negeri. Barang haram dari Australia dan Vietnam tercatat sebagai barang yang paling banyak diselundupkan lewat Bali. "Tapi, anehnya Pengadilan Denpasar (Bali) dalam menangani masalah narkoba malah lebih lunak dibanding Pengadilan Tangerang. Di Tangerang, kasus narkoba bisa jadi dihukum mati, tapi di Bali tidak," kata Agus. Memang, kata Agus, pertukaran tahanan antara Indonesia dengan Australia bisa saja dilakukan , meski tidak ada UU yang mengatur. "Pintu masuknya, bila ada perjanjian antara pemerintah Australia dan Indonesia. Cara-cara ini memang sudah dilakukan Australia dengan Thailand," kata dia. Meski caranya memungkinkan, Agus berharap pemerintah melalui Depkum dan HAM bisa menolak permintaan Australia itu. "Ini demi masa depan Indonesia, agar tidak dijejali narkoba," ungkapnya. Komentar Agus ini menanggapi informasi rencana pertemuan antara pemerintah Australia dan Indonesia terkait penukaran Corby. Informasi yang didapat detikcom, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM sedang menyiapkan pertemuan dengan pihak Australia pada Senin (6/6/2005) mendatang. Pertemuan itu dibungkus dengan acara workshop Transfer of Sentenced Person (TSP) Agreement dengan Australia. Dalam pertemuan ini akan dibahas tentang teknis-teknis penukaran tahanan Corby dengan WNI yang ditahan di Australia.
(asy/)











































