"Ya hanya (ditanya) nama, alamat, segalanya. Dia ditanya kan, 'apakah saudara dalam keadaan sehat'? (dijawab) 'tidak sehat', ya sudah selesai," ungkap pengacara Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Novanto diperiksa sekitar satu jam. Menurut Fredrich, proses pemeriksaan kesehatan yang membutuhkan waktu lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Novanto memakai kursi roda saat tiba di KPK. (Grandyos Zafna/detikcom) |
Selanjutnya, Novanto dibawa ke rumah tahanan (rutan) yang masih berada di kawasan Gedung KPK. Dia akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini.
Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zak/elz)












































Foto: Novanto memakai kursi roda saat tiba di KPK. (Grandyos Zafna/detikcom)