Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan diadukannya ke Jokowi.
"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," ujar Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri.
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini