Kasus Masih Berjalan, Kakatua yang Disekap di Paralon Belum Dilepas

Kasus Masih Berjalan, Kakatua yang Disekap di Paralon Belum Dilepas

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Minggu, 19 Nov 2017 12:24 WIB
Kakatua jambul putih yang hampir diselundupkan. Foto: Dok. AFP
Jakarta - Sebanyak 127 burung nuri bayan dan kakatua jambul putih hampir diselundupkan oleh sekelompok orang dengan pipa paralon berukuran 4 inchi. Meski sudah tak di paralon lagi, burung-burung itu masih belum dilepasliarkan.

"Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan, nah kalau di penyidik itu pelepasliaran menunggu setelah ada vonis. Tetapi sekarang burung-burung itu sudah di BKSDA," kata Kepala BKSDA Maluku Amin Ahmadi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (19/11/2017).

BKSDA Maluku sudah menyarankan agar satwa-satwa itu segera dilepasliarkan. Tetapi untuk sementara, burung-burung itu telah diperiksa oleh dokter hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah sarankan, kalau masih hidup agar segera dilepasliarkan," imbuh Amin.

127 satwa tersebut terdiri dari 87 nuri bayan dan 40 kakatua jambul putih. Akibat upaya penyelundupan ini, 6 nuri bayan mati. Kini satwa yang masih hidup telah ditangani oleh BKSDA Maluku.

"Petugas kami sangat terbatas, kita banyak koordinasi dan kerja sama dengan dokter hewan dan instansi lainnya," kata Amin.

Polisi telah menahan 4 pelaku penyelundupan ini. Seperti diketahui, burung kakatua putih terdaftar sebagai salah satu hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Pelaku dapat dihukum lima tahun penjara dan didenda Rp 100 juta. (bag/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads