"Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan, nah kalau di penyidik itu pelepasliaran menunggu setelah ada vonis. Tetapi sekarang burung-burung itu sudah di BKSDA," kata Kepala BKSDA Maluku Amin Ahmadi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (19/11/2017).
BKSDA Maluku sudah menyarankan agar satwa-satwa itu segera dilepasliarkan. Tetapi untuk sementara, burung-burung itu telah diperiksa oleh dokter hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
127 satwa tersebut terdiri dari 87 nuri bayan dan 40 kakatua jambul putih. Akibat upaya penyelundupan ini, 6 nuri bayan mati. Kini satwa yang masih hidup telah ditangani oleh BKSDA Maluku.
"Petugas kami sangat terbatas, kita banyak koordinasi dan kerja sama dengan dokter hewan dan instansi lainnya," kata Amin.
Polisi telah menahan 4 pelaku penyelundupan ini. Seperti diketahui, burung kakatua putih terdaftar sebagai salah satu hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Pelaku dapat dihukum lima tahun penjara dan didenda Rp 100 juta. (bag/fjp)