"Ya itu menurut beliau, beliau kan bukan ahli pidana," kata Fredrich kepada wartawan di depan RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
"Beda sama saya," imbuhnya sambil tersenyum.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017). Mahfud menerangkan bahwa genosida dan kejahatan kemanusiaan itu mempunyai arti stipulatif.
"Friedrick akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa pengadilan internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setvov," tulis Mahfud.
Hingga pukul 16.58 WIB, cuitan Mahfud itu ramai direspons netizen. Pernyataan itu mendapat lebih dari 7 ribu retweet dan ribuan balasan cuitan. (tor/tor)











































