Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesai (Peradi) Thomas Tampubolon menilai sikap dan pernyataan Fredrich Yunadi dalam membela kliennya, Setya Novanto (Setnov) sah dilakukan selaku advokat. Kode etik advokat memperbolehkan pengacara melakukan berbagai cara untuk membela kliennya. Namun seorang pengacara tak boleh mengajak kliennya melawan penegak hukum.
"Seorang lawyer boleh melakukan semua cara untuk membela kliennya. Tetapi pertama-tama harus melihat kepentingan klien dalam semua hal. Dia harus tunduk pada ketentuan hukum," ucapnya ketika dihubungi detik.com, Jumat malam (17/11/2017).
Fredrich seringkali melontarkan pernyataan keras terhadap pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Ia pernah meminta perlindungan Presiden dan TNI untuk melindungi Setnov.
Bahkan Fredrich pernah mengingatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengungkit soal catatan medis Setnov saat dirawat di RS Premiere Jatinegara beberapa waktu lalu.
Pernyataan Fredrich itu, kata Thomas, sempat menjadi pembicaraan beberapa kalangan pengacara. Namun semuanya masih bisa dimaklumi. Hanya saja, Thomas memberikan catatan soal pernyataan Fredrich yang menyarankan Setnov agar mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (13/11/2017) lalu.
"Kalau itu saran yang tidak benar, karena kalau ada pemanggilan harus menaatinya, bukan melawan atau menantang. Kecuali memang kalau kecelakaan atau halangan yang tidak dapat dihindari," lanjut Thomas.
Secaras terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi justru menilai dalam batas tertentu Fredrich sudah melakukan obstruct of justice atau menghalangi upaya penegakkan hukum. Karena itu mereka melaporkannya ke KPK. Gading Yongar, perwakilan LBH Pers yang tergabung dalam koalisi tersebut beranggapan perilaku Fredrich sudah memenuhi syarat menghalangi penanganan penyidikan.
Menurutnya Fredrich sudah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anjuran Fredrich kepada Setnov untuk mangkir tergolong menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Ajakan itu sudah tidak baik, dan hak imunitas lawyer tidak mutlak, ada kondisinya. Kalau mereka menganjurkan yang tidak baik hingga menghalangi penyidikan itu sudah tidak berlaku hak imunitasnya," kata Gading.
(ayo/jat)