"Saksi yang pertama kali menemukan (ganja) Ripka br Sembiring. Berat ganja (totalnya) 209 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (18/11/2017).
Rina mengungkapkan Ripka awalnya sedang melintas, tepatnya di Jalan Pantai Sejahtera, Dusun II, Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumut, pada Jumat, 17 November 2017. Ripka menemukan tumpukan karung goni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina menjelaskan ganja tersebut sudah dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mencari tahu pemilik ganja tersebut. (aan/aan)











































