"Saksi yang pertama kali menemukan (ganja) Ripka br Sembiring. Berat ganja (totalnya) 209 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (18/11/2017).
Rina mengungkapkan Ripka awalnya sedang melintas, tepatnya di Jalan Pantai Sejahtera, Dusun II, Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumut, pada Jumat, 17 November 2017. Ripka menemukan tumpukan karung goni.
Menurut Rina, Ripka, yang bekerja sebagai petani, kemudian melaporkan temuannya ke kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Namorambe. "Kemudian dicek dan ditemukan ganja di dalam goni yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya," ujar Rina.
Rina menjelaskan ganja tersebut sudah dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mencari tahu pemilik ganja tersebut. (aan/aan)











































