"Pernyataan ini harus dilihat sebagai pernyataan sebagai kepala negara terkait komitmen penegakan hukum yang konsisten. Siapa pun, politisi atau pejabat negara, semestinya berlaku negarawan dan menunjukkan keteladanan kepada publik," ujar Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dimas Oky Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Dimas, pernyataan Jokowi ini juga dapat menjadi peringatan bagi pejabat negara lain yang tengah berurusan hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat untuk tidak menghindar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Kisah 24 Jam Novanto dalam Pelarian
Dimas juga mengatakan, dalam kaitannya dengan kasus Setya Novanto, Jokowi secara tegas juga telah menyampaikan tidak mengintervensi KPK. Sikap ini, kata Dimas, merupakan komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum.
"Pemerintah atau kekuatan politik apa pun tidak dapat dan tidak boleh melakukan intervensi politik dalam sebuah proses hukum yang independen," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara soal Novanto yang mangkir dan menghilang dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jokowi meminta Novanto patuh terhadap hukum.
"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi setelah menghadiri sarasehan di DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Jokowi optimistis mekanisme hukum di Indonesia bisa berlaku sebagaimana seharusnya. "Saya yakin proses hukum di negara kita ini berjalan dengan baik," kata Jokowi.
Setelah mangkir dan menghilang dari panggilan KPK, Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun kini Ketua DPR itu telah ditahan oleh KPK dan perawatannya dipindah ke RSCM.
KPK juga telah mengirimkan surat ke Polri dan interpol agar Novanto ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). (jor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini