"Korban pencabulan anak tirinya yang masih duduk di bangku SD kelas V. Pengakuan korban perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan ayah tirinya," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (18/11/2017).
Yusup menjelaskan kasus pencabulan ini dilaporkan istrinya, D (30). Korban bercerita kepada ibu kandungnya karena sudah tak tahan lagi mendapat perlakuan dari ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," kata Yusup.
Perbuatan cabul ini, kata Yusup, sudah dilakukan tersangka sejak awal 2016. Semua perbuatan tersangka kepada anak tirinya selalu dilakukan di bawah paksaan dan ancaman. Kasus ini baru dilaporkan pada Selasa (14/11) dan selanjutnya pihak kepolisian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Atas laporan istrinya, tersangka langsung kita tangkap. Saat ditangkap, tersangka tidak ada melakukan perlawanan," tutur Yusup. (cha/jor)











































