"Ada yang seribu anggota itu namanya cuma satu diketik seribu kali, kemudian fotokopi KTP atau KTA nya cuma atas nama itu dan digandakan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Hasyim juga mengatakan ada parpol yang beralasan dokumen partai yang dimiliki hilang. Sehingga menyampaikan surat kehilangan dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menerangkan, kesalahan juga banyak terjadi terkait SK kepengurusan di tingkat kecamatan. Ia mengatakan masing- masing kecamatan dibutuhkan satu SK, namun masih ada partai yang menyatukan SK kecamatan se-kabupaten/kota.
Selain itu, format KTA dan KTP yang tidak sesuai juga ditemukan KPU. Menurut Hasyim KPU juga sudah menanyakan pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait format KTP yang sesuai.
"Demikian juga ada yang menyatakan 'Ini KTA format lama, kami sedang nunggu KTA format baru'," ujar Hasyim.
"Ada juga yang format KTP setelah diklarifikasi di Dispendukcapil itu Dukcapil mengatakan format seperti ini bukan format bikinan Dukcapil, jadi mau tidak mau kan harus disesuaikan menggunakan salinan KTP yang memang standar dibuat pihak yang berwenang," sambung Hasyim.
14 parpol yang menerima hasil penelitian administrasi adalah Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (dkp/dkp)











































