2 Penyidik First Travel Dapat Promosi Jadi Kapolres

2 Penyidik First Travel Dapat Promosi Jadi Kapolres

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 14:59 WIB
2 Penyidik First Travel Dapat Promosi Jadi Kapolres
Foto: AKBP Bambang Wijanarko (Ist)
Jakarta - Dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres. Kedua penyidik ini kerap tampil di media memberikan pernyataan terkait kasus penipuan First Travel.

Adapun kedua penyidik itu adalah AKBP Rivai Arvan dan AKBP Bambang Wijanarko.

Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2162/X/2017/ tanggal 9 September 2017 yang diterima detikcom, mantan Kanit I Subdit V AKBP Rivai Arvan mendapat jabatan baru menjadi Kapolres Mamuju, Sulawesi Barat. Sebelumnya, Rifai menjabat sebagai Analisis Kebijakan Muda Dittipidum Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifai pun digantikan Bambang menjabat Kanit I Subdit V Bareskrim Polri. Berselang tiga bulan kemudian Bambang pun ditugaskan menjadi Kapolres Pangkep, Sulawesi Selatan. Mutasi ini berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/2775/XI/2017 tanggal 16 November 2017.

"Terima kasih rekan-rekan sekalian atas ucapannya. Apabila selama berhubungan dengan rekan-rekan media ada salah kata atau salah perbuatan yang tidak berkenan bagi rekan-rekan semua maka saya mohon dimaafkan, mohon doa nya, semoga silaturahmi yang ada tetap terjaga," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (17/11/2017).




Kasus First Travel mulai mencuat pada Awal Agustus Lalu. Polisi menangkap dan menahan dua tersangka, pasutri sekaligus bos First travel Andika Surachman dan Aniesa Hasibuan pada (10/10) Lalu. Tak lama berselang, Adik Anisa, Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan juga ditangkap dan ditahan polisi.

Belakangan, kuasa hukum First Travel, Deski juga dipolisikan karena diduga ikut terlibat melakukan penipuan kepada jemaah. Penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada Deski. Dalilnya, ia memiliki hak imunitas sebagai pengacara. Penyidik harus izin ke Peradi terlebih dahulu.

tersangka trio First Travel ini diduga telah merugikan sebanyak 64.685 jemaah dengan total kerugian Rp 924.995.500.000. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads