"Kita cek dulu penangguhan penahanannya memenuhi syarat apa nggak. Ketika kita melihat syarat-syarat penangguhan, maksudnya apakah layak atau tidak penangguhan itu," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Alat KB, Ini Tanggapan Kepala BKKBN Surya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena antara lain penahanan dilakukan supaya proses hukumnya bisa berjalan dengan cepat, kita mengharapkan yang bersangkutan apakah mempengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan Surya adalah ingin mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Namun, Prasetyo menyebut tanpa Surya pun masih ada anggota BKKBN lainnya yang dapat mengikuti konferensi tersebut.
"Kalau pun tidak ada kan ada yang lain. Kan kalau tidak ada dia, masa kantor BKKBN itu tutup?" ujar Prasetyo dengan gaya bertanya-tanya.
Sebelumnya pada Jumat (10/11) lalu Surya melalui kuasa hukumnya Edi Utama mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonannya, Surya berjanji akan berlaku kooperatif walapun penahanannya ditangguhkan. Bahkan penyidik disebut tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.
"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan setiap saat apabila diperlukan bersedia dihadirkan," ungkap Edi.
Baca juga: Ditahan Kejagung, Kepala BKKBN Ajukan Penangguhan Penahanan
Bahkan ia menyebut keluarga akan menjamin Surya tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.
Saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang ke satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
(yld/dnu)











































