"Alhamdulillah, pemilik kooperatif. Karena tadi mereka memahami bahwa ada kekurangan dan kelemahan dalam menyelenggarakan operasional kegiatan usahanya," kata Yani, saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).
![]() |
Yani mengatakan dalam penutupan Kamis (16/11) kemarin, ia hanya mengerahkan 6 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 pendamping Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menyebutkan hanya karaoke Diamond yang dicabut izin usahanya. Sementara, untuk bar, musik hidup, dan restoran masih dapat beroperasi.
"Sesuai dengan Perda 6 tahun 2015 tentang pariwisata kalau di dalam suatu kegiatan usaha ada narkoba gitu kira-kira, di dalam aturan itu berbunyi TDUP-nya dicabut," kata Yani.
![]() |
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penutupan permanen terhadap Karaoke Diamond. Penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan karena lokasi tersebut terindikasi melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.
"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11).
Untuk diketahui, Diskotek Diamond disegel setelah tertangkapnya politikus Indra J Piliang saat memakai sabu di tempat tersebut. Pemprov DKI kemudian melakukan penyegelan untuk sementara.
Saat ini Indra sudah kembali ke rumahnya setelah ditangkap. Politikus yang baru saja mengundurkan diri dari Partai Golkar itu diwajibkan menjalani rehabilitasi jalan selama delapan kali di BNN Kota Jakarta Selatan.
(ams/ams)