"Saya nggak bisa nahan juga. Jadi gini, kita kan semua harus menghargai hak pasien juga, dia punya hak untuk dirawat di mana, terlepas dari masalah hukum atau apapun di balik itu," ucap dr Bimanesh di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Namun menurut Bimanesh, sampai pagi tadi ketika dia bertemu dengan dokter KPK, belum ada pembicaraan tentang hal tersebut. Bimanesh mengatakan bila pihak KPK hanya meminta penjelasan terkait kondisi Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bimanesh, Novanto masih pusing karena vertigo. Dia menyebut CT scan akan dilakukan kepada Novanto.
"Jadi kita yang dimintakan dokter yang menangani masalah saraf, cedera kepalanya itu CT scan yang akan kita kerjakan, jadi belum MRI (Magnetic Resonance Imaging)," kata Bimanesh.
Terlepas dari itu, Bimanesh mengatakan masa observasi Novanto selama 3 x 24 jam. Setelah itu menurut Bimanesh baru dapat diketahui apakah masa rawat Novanto diperpanjang atau bisa rawat jalan.
"Pasien kalau cedera kepala masa observasi di RS manapun adalah 3 x 24 jam. Berpegang pada ketentuan medisnya adalah observasi 3 x 24 jam baru kita ketahui orang ini bisa kita perlu diperpanjang masa rawatnya atau bisa pulang rawat jalan. Ini bukan bidang saya tapi yang umum saya pelajari di kedokteran umum begitu, 3 x 24 jam kita katakan stabil bisa orang bisa rawat jalan," papar Bimanesh. (dhn/dhn)











































