"Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merintangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang.
Sebelumnya pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich mengatakan Novanto mengalami gegar otak.
Fredrich menyangkal bila dikatakan kliennya itu bersembunyi. Dia menegaskan Novanto ada urusan penting di luar kota. (dhn/fjp)











































