Awalnya, Muannas menyebut alasannya melaporkan Jonru adalah melihat ada tindak pidana ujaran kebencian. Kemudian Djudju menanyai apakah Muannas mengenal Viktor, yang dijawab Muannas mengenal.
Djudju juga menanyakan pernah-tidaknya melihat pidato Viktor di media sosial. Muannas mengaku pernah. Lalu Djudju bertanya lagi mengapa tidak melaporkan Viktor karena juga diduga melakukan ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas menyebut mengenal Viktor. Namun, untuk melaporkan Viktor, ia mempersilakan pihak pengacara yang membuat laporan jika merasa ada dugaan unsur pidana.
"Kalau merasa itu masuk dalam delik, silakan saja, ngapain nyuruh orang. Kita kan melaporkan yang sesuai dengan pendapat hukum kita," kata Muannas.
Kemudian, Djudju bertanya apakah Muannas berasal dari partai yang sama dengan Viktor, yakni NasDem. Muannas menjawab dulu aktif menjadi anggota bidang hukum, tapi bukan sebagai kader.
"Saya itu bukan anggota partai, tapi dulu sempat aktif di badan hukumnya, tapi sekarang sudah tidak pernah aktif, sudah lama," ujar Muannas.
Djudju juga bertanya apakah Muannas mengenal Ade Armando, yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Muannas mengaku tidak mengenalnya. Muannas mengatakan laporannya tidak ada suruhan dari siapa pun dan murni pendapat individu.
Djudju juga bertanya mengapa Ade Armando tidak dilaporkan juga oleh Muannas. Muannas menyebut tidak memiliki urusan dengan Ade Armando.
Dalam sidang itu, termohon Polda Metro Jaya juga menghadirkan tiga ahli, yaitu ahli agama Islam dari UIN Nurul Irfan, ahli pidana Effendy Saragih, dan ahli forensik digital Saji Purwanto. Namun pihak kuasa hukum pemohon menolak menanyai ketiganya karena tidak membawa surat tugas. Keberatan itu didasari Pasal 186 dan 187 huruf c dan d KUHAP.
"Ahli agama Islam Nurul tidak membawa surat tugas dari UIN, Effendy tidak membawa surat tugas dari Trisakti, sedangkan ahli forensik digital Saji, dalam surat tugasnya, keterangannya salah karena menyatakan Jonru adalah terdakwa, padahal dia tersangka," ujar Djudju.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan hak kuasa hukum pemohon menolak menanyai ahli yang dihadirkan. Dia menegaskan ahli yang dihadirkan itu pernah dimintai keterangan saat penyidikan dan telah dituangkan dalam BAP. BAP itu juga dilampirkan menjadi bukti surat, maka menurutnya tidak jadi masalah.
"Pemohon menolak menanyai dia (ahli) karena persyaratan administrasi, itu haknya (pemohon). Dia tidak melanjutkan pemeriksaan. Dia tidak nanya, tidak ada masalah. Nanti ada kemungkinan hakim pertimbangkan isi BAP," ujarnya.
Agus mengatakan pihaknya hari ini melampirkan 49 bukti surat dan dokumen, seperti surat penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan saksi dan ahli, surat izin sita dari pengadilan, dan lainnya. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini