"(Lampu) belum terpasang. (Lelang) batal karena penyedianya nggak sanggup, wanprestasi. Jadi belum dikerjakan," kata Yuli di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa apabila pemenang lelang wanprestasi, pengerjaan proyek dialihkan ke peserta lelang yang mendapatkan nilai tertinggi kedua. Namun, kata Yuli, aturan tersebut tak dapat dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak jadi (pakai pemenang kedua). Ya dimatikan anggarannya, diusulkan di 2018. (Harus) lelang lagi, karena waktu pelaksanaannya sudah nggak cukup. Tinggal tersisa 3 bulan, lelang 2 bulan, pelaksanaan sebulan nggak bisa, saya nggak sanggup," papar Yuli.
Menurut Yuli PT Gemavirta Abadi belum melaksanakan satu pun pekerjaan. Alhasil, Pemprov DKI memasukan perusahaan itu ke dalam daftar hitam.
"Bukan balikin uang, nggak ada yang dibalikin karena belum bayar. Jadi belum ada (kerjakan, red) apa-apa. Akhirnya kita blacklist," jelas dia.
"Ada ratusan lampu dengan berbagai jenis yang harus dipasang, totalnya sekitar 400. Lampunya beberapa jenis ya, ada lampu di bawah pilar, lampu sorot, lampu PJU, pemasangan tiang, lampu RGB warna warni, itu sekitar ada 400-an titik," ucap Yuli.
Desember nanti, sambung Yuli, proses lelang akan dibuka kembali. Kata dia, proyek PJU Koridor 13 ini diperkirakan selesai Mei 2018.
"Desember kita sudah persiapan lelang. Sekitar 2 bulan proses lelang. (Setelah itu) terpasang sekitar minimal 3 bulan," pungkasnya. (zak/jbr)