Berani Terima Suap, Eks Panitera PN Jaksel: Hakim Bilang Sajake Iso

Berani Terima Suap, Eks Panitera PN Jaksel: Hakim Bilang Sajake Iso

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 17:53 WIB
Suasana persidangan (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengaku mendapat uang Rp 400 juta dari pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Akhmad Zaini. Tak hanya itu, dia juga menerima THR dan juga uang akomodasi selama liburan ke Surabaya.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Akhmad Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). Tarmizi fasilitas itu diberikan agar bisa membantu menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS) dan untuk pertemanan.

"Pernah (ke Surabaya), saya cerita Pak Haji (Zaini) mau jalan ke Surabaya. Nanti saya bantu karena di sana banyak temen-temen saya," kata Tarmizi menirukan ucapan Zaini kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmizi menyebut saat itu Zaini menawarinya akomodasi dalam konteks pertemanan. Tarmizi menyebut Zaini menanggung biaya sewa mobil dan penginapan sebesar Rp 9 juta untuk keluarganya.

"Tidak ada berperkara, ini untuk pertemanan, kalau mau ke Surabaya Nanti saya bantu penginapan, kendaraan. Untuk pertemanan saja. Ini dari uang pribadi dia sebabnya beliau untuk ke depannya bukan perkara aja pertemanan lebih baik," urainya.

Tak hanya itu, Tarmizi juga mengakui menerima uang Rp 25 juta dari Zaini. Namun, uang itu disebutnya sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

"Iya, (Rp 25 juta) itu THR untuk pertemanan," katanya.

Dalam persidangan Tarmizi mengaku dijanjikan uang senilai Rp 750 juta. Namun jumlah itu menyusut dari Rp 500 juta menjadi Rp 400 juta.

"Awalnya Rp 750 (juta) kemudian tidak semua tapi ada lawyer juga, yang mau dikasih ke kita Rp 500 (juta) ucapan terima kasih," katanya.

Jelang pembacaan putusan, Tarmizi menagih janji Zaini soal fee yang dijanjikan. Namun, Zaini menyebut fee itu akan ditangani sendiri oleh owner PT AMDI dan dia sudah lepas tangan. Akhirnya Tarmizi mengaku dihubungi seseorang bernama Epeng.

"Dia bilang mau ketemu, kemudian ketemu di Indomaret sebelah Pengadilan Pak Epeng minta bantuan Perkara 668 terus katanya ada titipan beliau masih bilang 100 juta memang saya bilang kok dikit amat katanya Rp 500 juta, saya lapor katanya nanti diatur ulang," terangnya.

Usai pertemuan itu, PT AMDI menyepakati memberikan Rp 250 juta. Dia kembali protes karena jumlahnya tak sesuai.

"Akhirnya Rp 250 (juta) setelah selesai sidang sebelum putusan. Waktu itu persiapan putusan, baru pembicaraan, kok jauh amat turunnya, akhirnya beliau nambah 300," katanya.

"Total yang disepakati awal Rp 500 (juta), terus deal kalau nggak salah Rp 400 juta," sambung Tarmizi.

Meski begitu, Tarmizi mengaku belum menikmati uang Rp 300 juta yang diberikan Zaini. Pasalnya saat transfer dilakukan, dia keburu dicokok KPK.

"(yang Rp 300 juta) itu (ditransfer) Senin pas penangkapan itu. Rencana (hari itu) mau dibacakan putusan," katanya.

Majelis hakim pun bertanya alasan Tarmuzi berani menerima uang tersebut. Padahal ada kepastian putusan hakim itu menolak gugatan PT EFJS.

"Karena Pak Djoko (Ketua Majelis Hakim,-red) bilang 'sajake iso'," katanya.

Saat dicecar hakim pernyataan 'sajake iso' (sebenarnya bisa) itu disampaikan Djoko seusai tahap kesimpulan. Tarmizi juga mengaku tergoda saat mendapat tawaran duit ratusan juta itu.

"Namanya mau dikasih," ujarnya.

Dalam kasus ini Tarmizi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Akhmad Zaini disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads