"Ya nggak apa-apa itu prosedur biasa dilalui, kita hadapi saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Agus memastikan KPK sudah mempersiapkan diri menghadapi praperadilan yang kedua dari Novanto. Sebelumnya KPK dikalahkan Novanto di praperadilan yang dibacakan putusannya pada 29 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas. Hakim Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menegaskan tim penyidiknya mengantongi bukti cukup saat kembali menetapakan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. KPK siap menghadapi upaya perlawanan hukum dari pihak Novanto.
Dalam penetapan tersangka Novanto, KPK memastikan prosedur penanganan perkara dipenuhi. Tahapan-tahapan penyidikan hingga penetapan status tersangka dilakukan KPK untuk memastikan prosedur terpenuhi.
"Cuma kan kemarin makanya di praperadilan itu kan prosesnya yang diperdebatkan. Bukan berarti dia tidak ada peristiwa pidananya. Peristiwa pidananya ada cuma dalam proses membawa peristiwa pidana ini yang dipraperadilankan," kata Saut, Senin (13/11). (fdn/dhn)