MA Telah Keluarkan Putusan Soegianto
Rabu, 01 Jun 2005 22:53 WIB
Riau - Nasib calon Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Soegiyanto, yang tidak lolos dalam verifikasi terjawab sudah. KPUD Inhu memastikan, amar putusan MA telah dikirim ke Pengadilan Negeri Rengat, Selasa kemarin (31/5/2005).Lebih dua bulan, surat klarifikasi dari MA ke KPUD Inhu memunculkan polemik. Massa pendukung Soegianto kandidat bupati Inhu, mengklaim KPUD Inhu tidak memiliki dasar kuat tidak meloloskannya hanya karena surat klarifikasi. Artinya, klarifikasi yang dijawab MA itu belum memiliki landasan hukum yang kuat. Namun, perdebatan yang panjang dan menimbulkan aksi demo dari massa Golkar itu kini terjawab sudah."Kami yakin isinya masih sama dengan surat klarifikasi MA yang diterima 2 bulan silam," kata Ketua KPUD Inhu, Fauzi Mukhtar, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/06/2005) . Isinya antara lain, menyatakan Soegianto bersalah telah mengantongi ijazah palsusetingkat sarjana muda dari Universitas Brawijaya, Jakarta. Disamping itu jugadiperintahkan untuk menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara. Berpatokan pada surat itulah, KPUD Inhu tidak meloloskan Soegianto dalam pencalonan bupati Inhu.Terancam BerhentikanJika putusan MA itu menetapkan Soegianto sebagai terpidana pemalsuan ijazah, maka status sebagai anggota DPRD Riau akan dicopot. Saat ini, Soegianto tercatat sebagai anggota dewan dari Fraksi Golkar.Ketika mencalonkan sebagai anggota dewan, Soegianto menggunakan ijazah sarjana ekonomi (S1). Kabarnya, pengambilan S1 itu menyambung dari sarjana muda yang kini dipastikan palsu.
(ton/)











































