DPR Dukung Status BNN Dipermanenkan
Rabu, 01 Jun 2005 20:01 WIB
Jakarta - Institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) masih berstatus sementara. Agar pemberantasan narkoba bisa ditingkatkan, DPR mendukung status BNN dipermanenkan melalui sebuah Undang Undang tersendiri."Selama ini posisi BNN hanya dikuatkan oleh Keppres," kata Wakil ketua Komisi III DPR, Akil Mochtar, saat Rapat Dengar Pendapat dengan BNN di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Undang Undang tersebut dibutuhkan untuk menata kembali struktur BNN. "Jadi, fungsi BNN bisa diperkuat," tegas Akil. Komisi III juga meminta kepala pelaksana harian BNN, Komjen Pol Sutanto, menerapkan program strategi tepat sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkoba."Karena sebagian besar korbannya adalah remaja," tukasnya.Selain itu, BNN didesak untuk meningkatkan operasi terpadu dalam pemberantasan narkoba. "Agar para pelaku narkoba bisa semuanya dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan," ujar Akil.
(ton/)











































