PAN Bentuk Tim Pembela Wakil Sekjen Priyono
Rabu, 01 Jun 2005 19:48 WIB
Jakarta - Anak buah ditahan, membuat Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir segera bertindak. Ia pun akan membentuk tim bantuan hukum untuk membela dan menyelesaikan masalah yang menimpa Wakil Sekjen DPP PAN Priyono Juniarsanto.Seperti diketahui, Priyono ditahan di LP Kebon Waru, Bandung gara-gara tersangkut kasus perdata. Ia ditahan sejak seminggu lalu oleh Kejaksaan Negeri Bandung, karena diduga melakukan wanprestasi terkait pembangunan Antapani Tower senilai Rp 4,2 miliar."Untuk masalah itu, kita sudah menyerahkan kepada Pak Patrialis Akbar sebagai bantuan hukum DPP untuk membentuk tim advokat," ungkap Soetrisno Bachir saat ditanya detikcom di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Bachir yakin kadernya tersebut tidak mungkin melakukan tindakan menyimpang. "Kalau misalkan bersalah, ada aturan-aturan organisasi di DPP. Tapi saya yakin mudah-mudahan ia tak bersalah," kata Bachir.Sementara itu, Patrialis Akbar menyatakan masih menunggu informasi lebih lanjut terhadap kasus yang dialami Priyono. "Ya saya tahu dan sudah pelajari kasus tersebut. Menurut saya, itu hanya masalah perdata saja. Sehingga karena hanya masalah perdata, kayaknya gak mungkin untuk dinonaktifkan," katanya.
(jon/)











































