MKD DPR Belum Dapat Proses Status Setya Novanto yang 'Menghilang'

MKD DPR Belum Dapat Proses Status Setya Novanto yang 'Menghilang'

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 16:46 WIB
Setya Novanto. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat membahas status hukum Ketua DPR Setya Novanto. MKD memutuskan belum akan memproses Novanto.

Rapat MKD digelar mulai pukul 13.00 WIB di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Rapat selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Anggota MKD F-Golkar Adies Kadir menjelaskan tentang situasi rapat dan hasilnya.


"Kami bahas masalah terkini terkait anggota DPR, termasuk dibicarakan masalah ketua DPR Setya Novanto. Ada kawan dari fraksi lain yang memunculkan masalah Novanto," ujar Adies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adies menuturkan dinamika rapat membahas status Novanto cukup alot. Pada akhirnya, Adies menyebut MKD sepakat belum akan menyidangkan Novanto sebelum ada putusan hukum tetap.


"Memang dari jam 1 sampai 3, kami mengadakan rapat, terjadi perdebatan yang cukup dinamis dan paling lama pembahasannya terkait ketua DPR," sebut Adies

"Hasil daripada rapat tadi akhirnya disepakati, sesuai MKD dalam rangka menilai kasus tersebut sesuai dengan UU MD3, kalau tidak salah pasal 87. Karena kasus tersebut masih ditangani aparat penegak hukum, jadi sesuai UU MD3 pasal 87 dalam tata bercara di MKD kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut," imbuh dia.

Novanto saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Karena masih tersangka, MKD tak akan memproses Novanto.


"Apa hasil dari aparat penegak hukum tersebut itulah yang kami tindak lanjuti. Selama di sana dijelaskan statusnya masih tersangka dan masih diproses MKD belum dapat memproses hal tersebut," ucap Adies.

Adies mengiyakan kalau MKD seharusnya menyelidiki terkait kemungkinan pelanggaran etika oleh Novanto dalam perkaranya dengan KPK. Namun, ada alasan mengapa MKD belum akan menyidang dugaan pelanggaran etik Novanto.


"Kami memang etika, tetapi di dalam UU itu etika bisa berjalan apabila status hukumnya sudah jelas. Kalau status hukumnya belum jelas, kami belum bisa dapat memulai satu penyelidikan," pungkas Adies. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads