52 Staf KBRI Dikhawatirkan Hirup Serbuk Anthrax
Rabu, 01 Jun 2005 19:47 WIB
Jakarta - Sebanyak 52 staf Kedutaan Besar RI di Canberra, Australia kini dalam pamantauan ketat. Serbuk putih yang dikirim ke Kedubes itu diduga kuat sejenis bakteri penyebab penyakit anthrax (bacillus anthracis). Dikhawatirkan 52 staf KBRI itu terkontaminasi serbuk tersebut."Kita telah mengevakuasi 52 teman kita di sana. Mereka sedang dalam proses dekontaminasi, dimandikan. Kondisi mereka dipantau terus karena dikhawatirkan mereka secara tidak sengaja menghirup atau menyentuh bubuk tersebut," kata Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa.Marty menyampaikan hal itu saat ditemui detikcom, di kantor Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Rabu (1/6/2005). Marty belum bisa memastikan serbuk putih yang ditemukan di KBRI di Canbera itu merupakan serbuk Anthrax. Dari hasil penelitian Australia sejauh ini, katanya, bubuk tersebut merupakan zat kimia aktif. Namun Perdana Menteri (PM) Australia, John Howard, menduga serbuk tersebut anthrax. Seperti dilansir Nine Network seperti diberitakan Sydney Morning Herald, Rabu (1/6/2005), menduga serbuk tersebut adalah agen biologi yang masuk dalam kelompok bacillus. Salah satu bentuk kelompok bacillus adalah agen penyebab penyakit anthrax.Pemerintah Australia sendiri sangat serius menangani kasus tersebut. Menlu Australia Alexander Downer telah mengontak Menlu Hassan Wirajuda yang saat ini tengah berada di Tokyo. Australia dan RI sepakat meningkatkan pengamanan di KBRI. "Kita juga terus mengadakan kontak dengan Kedubes Australia di sini. Telah ada kesamaan pandangan antara kita dan pemerintah Australia bahwa kita sama-sama mengutuk insiden ini dan sama-sama mengupayakan agar pelakunya dapat ditangkap," kata Marty. Siapa pengirim serbuk tersebut, Deplu belum mempunyai dugaan. Namun diduga kuat pengiriman serbuk yang diduga anthrax itu terkait vonis Schapelle Corby. "Kami memang menduga bahwa ini memang berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapi Ibu Corby," kata Marty.Marty lantas mengimbau warga Australia yang kecewa dengan vonis 20 tahun penjara Corby tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Tindakan emosional seperti mengirimkan agen biologi itu tidak akan meringankan hukuman ratu mariyuana itu. "Kami tidak pernah mempermasalahkan kepedulian yang besar masyarakat Australia. Tapi kami mengimbau agar masyarakat Australia mau menyalurkan kepeduliannya melalui cara-cara yang produktif dan konstruktif dalam kata lain melalui jalur hukum," tandas Marty.
(iy/)











































