Becak-becak itu dinilai mengganggu ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan, serta mengoperasikan dan menyimpan becak.
Delapan becak tersebut kemudian dikirim ke gudang Cakung, Jakarta Timur. "Kami menjaring 8 becak yang masih beroperasi di wilayah Johar Baru. Sekitar 35 petugas gabungan kami kerahkan," kata Kasie Penindakan Satpol PP Jakpus, Santoso, lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan becak tersebut kemudian dikirim ke gudang Cakung, Jakarta Timur. Foto: Fotografer: Istimewa |
Santoso mengatakan mayoritas becak beroperasi di wilayah Johar Baru. "Yang paling banyak di Johar Baru dan di Jakarta Pusat ada beberapa lokasi yang masih menjadi tempat beroperasinya becak, yaitu di Cempaka Putih dan Johar Baru," jelas Santoso.
Penertiban dilakukan di tiga titik wilayah Johar, yakni Jalan Rawa Sawah 1, Jalan Rawa Sawah 2, dan Jalan Rawa Selatan, pada pukul 09.00 WIB. Petugas, kata Santoso, menggunakan cara taktis untuk mengelabui tukang becak.
Razia becak ini dilakukan oleh petugas Satpol PP yang menyamar. Foto: Fotografer: Istimewa |
"Satpol PP menggunakan cara taktis, ada anggota yang memakai pakaian bebas dan menggunakan motor agar tidak diketahui karena biasanya kalau tukang becak melihat Ssatpol PP dari jauh akan kabur dan selain cara ini lebih efektif juga agar terjaga keselamatan," ujarnya. (cim/aan)












































Delapan becak tersebut kemudian dikirim ke gudang Cakung, Jakarta Timur. Foto: Fotografer: Istimewa
Razia becak ini dilakukan oleh petugas Satpol PP yang menyamar. Foto: Fotografer: Istimewa